KAMU KAFIR

KAMU KAFIR

Di Kamus Besar Bahasa Indonesia edisi keempat Kafir diartikan orang yg tidak percaya kpd Allah Swt. Dan rasulNya. Dilanjuti keterangan kafir harbi, kafir muahid, kafir zimi. Saya tertarik mengangkat konteks kafir sebab akhir akhir ini netizen Fb kerap memperdebatkan suku kata yg terdiri lima huruf tsb. Dan diketahui yg gemar menggunakan kata kafir utk mengkafirkan orang lain adalah mereka politisi hitam atau haters Ahok atau haters Jokowi yg ingin membantu juragannya memenangkan Pilkada dan Pilpres pada tahun kedepan. Contohnya anggota Fxx dan Hxx atau kader partai ini partai itu. Namun ada pula Uztad- berpolitik yg meminjam kata kafir dlm ceramah atau siarnya diruang publik dan tempat ibadah.

Lalu siapa gerangan yg tersinggung dikafirkan ? Tentu semua orang tidaklah suka dikafirkan atau yg anti perilaku mengkafirkan orang lain terdapat warga non muslim bahkan intlektual muslim berwawasan moderat dg pemahaman makrifatnya. Namun ini memunculkan pertanyaan bagi saya. Lantas dimana menempatkan hak dlm berkeberatan kita dikafirkan mereka ? Tidak jarang mereka yg mengkafirkan kita berdalih dan dalil bahwa dlm kitab suci atau hadits memang sudah demikian menukilnya.

Saya bukan muslim, tetapi saya menghormati juga menyakini adanya Allah dan Rasulnya agama Islam, apakah bisa dikatagorikan kafir ? Apakah yg boleh hormat dan percaya harus atau khusus yg telah mengucap dua kalimat Syahadat ? Kan catatan sejarah telah menguatkan keberadaan Islam. Rasul, dan Allahnya oleh sebab itu kepercayaan saya bukan berdasar ikrar Syahadat tetapi pengetahuan dan bukti sejarah.

Bangun tidur saya dibisiki oleh cucu ” Yeye .. Yg penting asas atau dasar negeri republik ini adalah PANCASILA. Dan bukan negara Islam yg berasas syariat, itu saja ” .

Catatan kaki
Yeye = Mbah / Kakek / Eyang / Datuk

Oleh hendrotan
2 Juni 2016, jam 15.34

 

— 0 —

Leave a comment